Social Icons

Pages

Kamis, 13 Maret 2014

Kutipan Akta Kematian



PENCATATAN KEMATIAN ( KUTIPAN AKTA KEMATIAN)

PERSYARATAN :
1.
Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli);
2.
Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3.
Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli);
4.
Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
5.
Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
6.
Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
7.
Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
8.
SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas;
9.
Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).


RETRIBUSI :

WNI
:
Rp. 0,-
Orang Asing
:
Rp. 100.000,-
LAMA PENGURUSAN
            6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)

KETERLAMBATAN PELAPORAN
             JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
              DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
              DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Berita Kim

Sample Text

 
Blogger Templates