PENCATATAN KEMATIAN ( KUTIPAN AKTA KEMATIAN)
PERSYARATAN :
|
|||||||
1.
|
Surat Kematian (Visum) dari
Dokter/Rumah Sakit (asli);
|
||||||
2.
|
Fotocopy KK dan KTP yang
meninggal;
|
||||||
3.
|
Surat Keterangan Kematian dari
Lurah (asli);
|
||||||
4.
|
Fotocopy Akta kelahiran yang
meninggal (bagi yang memiliki);
|
||||||
5.
|
Fotocopy Akta perkawinan yang
meninggal bagi yang kawin;
|
||||||
6.
|
Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri
bagi duda atau janda;
|
||||||
7.
|
Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua)
orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
|
||||||
8.
|
SKKT bagi Orang Asing status
tinggal terbatas;
|
||||||
9.
|
Dokumen Imigrasi yang bersangkutan
(bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).
|
||||||
|
LAMA PENGURUSAN
6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL)
KETERLAMBATAN PELAPORAN
JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNI Rp. 100.000,-
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI WNA Rp. 1.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar