Saat
ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP
elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun
apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
(format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu. Data*yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi
dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari
penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah,
lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga
tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
walaupun kulit tergores
3. Unik, tidak ada
kemungkinan sama walaupun orang kembar
Selain tujuan yang hendak dicapai,
manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri
tunggal
2. Tidak dapat
dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai
sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita
Harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berusia 17 tahun
atau lebih.
2. Menunjukan surat
pengantar.
3. Mengisi formulir
F1.01
4. Foto Kopi Kartu
Keluarga.
5. Proses pembuatan
E-KTP.
a. Penduduk datang
ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
b. Pemohon mengambil no
antrean.
c. Pemohon menunggu
pemanggilan nomor antrean.
d. Pemohon menuju
keloket yang telah ditentukan.
e. Petugas melakukan
verifikasi data penduduk dengan database.
f. Petugas mengambil
foto pemohon secara langsung.
g. Pemohon membubuhkan
tandatangan pada alat perekam tandatangan.
h. Selanjutnya dilakukan
perekaman sidik jari dan scan retina mata.
i. Petugas membubuhkan
tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa
penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
j. Pemohon
dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Sumber : depdagri.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar