Social Icons

Pages

Kamis, 13 Maret 2014

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Berikut ini adalah persyaratan dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Surabaya, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
1. Untuk WNI
* Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
* KK lama yang sudah ada NIK atau SPMP/SKPD bagi penduduk dari luar Daerah
* Akta Perkawinan / Buku Nikah
* Akta Perceraian / Surat Putusan Cerai
* Akta Kelahiran
* Akta Kematian
* Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Penempatan atas tanah dan bangunan atau persil yang sah
* SKDLN/SKPLN (bagi WNI yang datang atau pindah dari luar negeri)
2.  Untuk WNA
WNA disini yakni orang asing tinggal tetap, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melampirkan pula:
* Paspor
* Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi
* Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian
* SKTT
* SKPD OA Tinggal Tetap (bagi orang asing yang pindah domisili)

Tata Cara Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Pemohon berkewajiban:
1. Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh KK WNI kepada Lurah dan KK Orang Asing kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan ke Camat
4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data / tambahan Anggota Keluarga WNI (F-1.03) apabila terjadi perubahan biodata
5. Membuat Surat dengan menggunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) bagi penduduk yang tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnya
6. Membayar retribusi kepada Camat dan menerima tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KK bagi WNI atau kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Orang Asing
Alur Kerja Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
1. Untuk WNI
?

2. Untuk WNA


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya
Jl. Manyar Kertoarjo 6 Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Berita Kim

Sample Text

 
Blogger Templates