Social Icons

Pages

Kamis, 13 Maret 2014

pencatatan perceraian



Pencatatan Perceraian (Kutipan Akta Perceraian) 

PERSYARATAN :

1. Keputusan Pengadilan tentang penetapan perceraian yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (asli)

2. Fotocopy KK dan KTP dengan menunjukkan aslinya

3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan)

4. Kutipan Akta Perkawinan (asli)

5. Fotocopy Surat Bukti Ganti Nama (bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya

6. Fotocopy Dokumen Imigrasi dan STLD (bagi Orang Asing) dengan menunjukkan aslinya;

7. Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar. RETRIBUSI : WNI : Rp. 200.000,- Orang Asing : Rp. 300.000,- 

 

LAMA PENGURUSAN : 6 (ENAM) HARI KERJA (PROSES YANG TERJADI DI DISPENDUKCAPIL) KETERLAMBATAN PELAPORAN :

 JANGKA WAKTU PELAPORAN 60 HARI 
DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN Rp. 1.000.000,- 
PERCERAIAN WNI DI LUAR NEGERI : JANGKA WAKTU PELAPORAN 30 HARI                    DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN Rp. 1.000.000,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Berita Kim

Sample Text

 
Blogger Templates