Social Icons

Pages

Kamis, 13 Maret 2014

PEMBUATAN E-KTP




Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data*yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:


1.    Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2.    Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3.    Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1.    Identitas jati diri tunggal
2.    Tidak dapat dipalsukan
3.    Tidak dapat digandakan
4.    Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
1.    Berusia 17 tahun atau lebih.
2.    Menunjukan surat pengantar.
3.    Mengisi formulir F1.01
4.    Foto Kopi Kartu Keluarga.
5.    Proses pembuatan E-KTP.
a.    Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
b.    Pemohon mengambil no antrean.
c.    Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
d.    Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
e.    Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
f.    Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
g.    Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
h.    Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
i.    Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
j.    Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
 Sumber : depdagri.go.id

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Berikut ini adalah persyaratan dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Surabaya, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
1. Untuk WNI
* Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
* KK lama yang sudah ada NIK atau SPMP/SKPD bagi penduduk dari luar Daerah
* Akta Perkawinan / Buku Nikah
* Akta Perceraian / Surat Putusan Cerai
* Akta Kelahiran
* Akta Kematian
* Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Penempatan atas tanah dan bangunan atau persil yang sah
* SKDLN/SKPLN (bagi WNI yang datang atau pindah dari luar negeri)
2.  Untuk WNA
WNA disini yakni orang asing tinggal tetap, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melampirkan pula:
* Paspor
* Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi
* Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian
* SKTT
* SKPD OA Tinggal Tetap (bagi orang asing yang pindah domisili)

Tata Cara Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Pemohon berkewajiban:
1. Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh KK WNI kepada Lurah dan KK Orang Asing kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan ke Camat
4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data / tambahan Anggota Keluarga WNI (F-1.03) apabila terjadi perubahan biodata
5. Membuat Surat dengan menggunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) bagi penduduk yang tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnya
6. Membayar retribusi kepada Camat dan menerima tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KK bagi WNI atau kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Orang Asing
Alur Kerja Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
1. Untuk WNI
?

2. Untuk WNA


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya
Jl. Manyar Kertoarjo 6 Surabaya

Kamis, 14 Februari 2013

Halal Bihalal Puskesmas Dupak Tahun 2012

                          




Puskesmas Dupak kecamatan krembangan berikan pelayanan yang terbaik

IMG_0865,,,,,,,,,,,,

Warta Metropolis Surabaya : Kehadiran puskesmas saat ini tidaklah dapat dipandang sebelah mata , hal ini dapat kita saksikan sendiri diberbagai puskesmas khususnya di Kota Surabaya ,
semuanya terlihat banyak perubahan dari sarana dan prasarana serta pelayanan nya ,semua menunjukkan pelayanan yang modern , demikian juga dengan Puskesmas Dupak Surabaya , yang di pimpin oleh dr.Nurul Lailah,M.Kes selalu memenanamkan kedisiplinan dan keramahan dalam melayani masyarakat. Ini di buktikan dengan banyak nya binaan kepada masyarakat , sehingga masyarakat diwilayah nya lebih dekat dengan puskesmas . Puskesmas Dupak Surabaya memiliki specialis anak dan internis serta Obgin yang meliputi pemeriksaan KB – Pemeriksaan USG – Pemeriksaan IVA . dan mermiliki layanan serta rehabilitas HIV/AIDS . di Puskesmas Dupak Surabaya juga merupakan salah satu puskesmas yang hanya ada pemeriksaan gizi buruk walau pun bukan dari wilayah nya. Puskesmas Dupak Surabaya menaungi 39 posyandu – 3 posyabdu Lansia dan 2 posyandu CFC. Saat ditemui oleh Warta Metropolis dr.Nurul Lailah,M.Kes selaku kepala puskesmas Dupak Surabaya berharap kedepan nya akan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan professional dalam segala hal pelayanan kepada masyarakat “ katanya dengan ramah / arf

http://wartametropolis.com/2012/10/puskesmas-dupak-surabaya-berikan-pelayanan-yang-terbaik/


 

Sample text

Sample Text

Berita Kim

Sample Text

 
Blogger Templates