Social Icons

Pages

Tampilkan postingan dengan label Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan Publik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Maret 2014

pencatatan perceraian



Pencatatan Perceraian (Kutipan Akta Perceraian) 

PERSYARATAN :

1. Keputusan Pengadilan tentang penetapan perceraian yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (asli)

2. Fotocopy KK dan KTP dengan menunjukkan aslinya

3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan)

4. Kutipan Akta Perkawinan (asli)

5. Fotocopy Surat Bukti Ganti Nama (bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya

6. Fotocopy Dokumen Imigrasi dan STLD (bagi Orang Asing) dengan menunjukkan aslinya;

7. Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar. RETRIBUSI : WNI : Rp. 200.000,- Orang Asing : Rp. 300.000,- 

Pencatatan Perkawinan






PENCATATAN PERKAWANINAN (KUTIPAN AKTA PERKAWINAN)

PERSYARATAN :
1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran suami istri dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan);

2. Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya;
a. Fotocopy dengan menunjukkan aslinya bila pemberkatan dan pencatatan dilakukan bersamaan;
b. Fotocopy dilegalisir bila pemberkatan dan pencatatan tidak dilakukan bersamaan. 3. Fotocopy KK dan KTP suami istri dengan menunjukkan aslinya;

Kutipan Akta Kematian



PENCATATAN KEMATIAN ( KUTIPAN AKTA KEMATIAN)

PERSYARATAN :
1.
Surat Kematian (Visum) dari Dokter/Rumah Sakit (asli);
2.
Fotocopy KK dan KTP yang meninggal;
3.
Surat Keterangan Kematian dari Lurah (asli);
4.
Fotocopy Akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki);
5.
Fotocopy Akta perkawinan yang meninggal bagi yang kawin;
6.
Fotocopy Akta Kematian Suami/Istri bagi duda atau janda;
7.
Fotocopy KTP pelapor dan 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
8.
SKKT bagi Orang Asing status tinggal terbatas;
9.
Dokumen Imigrasi yang bersangkutan (bagi orang asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan).

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran



PEMBUATAAN PENCATATAN KELAHIRAN (KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

PERSYARATAN :
1.
Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli);
2.
Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap);
3.
Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah;
4.
Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir;
5.
Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah;
6.
Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya);
7.
Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya;
8.
Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya;
9.
Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK;
10.
Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);


PEMBUATAN E-KTP




Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan program e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP (kartu tanda penduduk) yang telah ada. Namun apa pengertian dari e-KTP itu sendiri? e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data*yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:


1.    Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2.    Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
3.    Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1.    Identitas jati diri tunggal
2.    Tidak dapat dipalsukan
3.    Tidak dapat digandakan
4.    Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada

Tata Cara Membuat e-KTP :
Sebelum mengurus pembuatan e-KTP kita Harus memenuhi persyaratan berikut:
1.    Berusia 17 tahun atau lebih.
2.    Menunjukan surat pengantar.
3.    Mengisi formulir F1.01
4.    Foto Kopi Kartu Keluarga.
5.    Proses pembuatan E-KTP.
a.    Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
b.    Pemohon mengambil no antrean.
c.    Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
d.    Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
e.    Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
f.    Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
g.    Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
h.    Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan scan retina mata.
i.    Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
j.    Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
 Sumber : depdagri.go.id

Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Berikut ini adalah persyaratan dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Surabaya, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
1. Untuk WNI
* Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW
* KK lama yang sudah ada NIK atau SPMP/SKPD bagi penduduk dari luar Daerah
* Akta Perkawinan / Buku Nikah
* Akta Perceraian / Surat Putusan Cerai
* Akta Kelahiran
* Akta Kematian
* Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Penempatan atas tanah dan bangunan atau persil yang sah
* SKDLN/SKPLN (bagi WNI yang datang atau pindah dari luar negeri)
2.  Untuk WNA
WNA disini yakni orang asing tinggal tetap, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melampirkan pula:
* Paspor
* Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi
* Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian
* SKTT
* SKPD OA Tinggal Tetap (bagi orang asing yang pindah domisili)

Tata Cara Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Pemohon berkewajiban:
1. Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh KK WNI kepada Lurah dan KK Orang Asing kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan ke Camat
4. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data / tambahan Anggota Keluarga WNI (F-1.03) apabila terjadi perubahan biodata
5. Membuat Surat dengan menggunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) bagi penduduk yang tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnya
6. Membayar retribusi kepada Camat dan menerima tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KK bagi WNI atau kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Orang Asing
Alur Kerja Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
1. Untuk WNI
?

2. Untuk WNA


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya
Jl. Manyar Kertoarjo 6 Surabaya

 

Sample text

Sample Text

Berita Kim

Sample Text

 
Blogger Templates